Bawa Ponsel dari Luar Negeri? Inilah Cara Daftarkan IMEI di Bandara!

Tahukah kamu? Semua ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbasis seluler yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya untuk digunakan di Indonesia. Kalau kamu tidak mendaftarkan IMEI, perangkat tersebut akan terblokir dan tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Bawa Ponsel dari Luar Negeri? Inilah Cara Daftarkan IMEI di Bandara!

Cara Mendaftarkan IMEI Perangkat di Indonesia:

  1. Isi Formulir Elektronik
  2. Gunakan Fitur ECD (Electronic Customs Declaration) di Bandara
    • Jika bandara tempat kamu tiba sudah menerapkan ECD, kamu bisa registrasi IMEI langsung saat mengisi Electronic Customs Declaration (ECD).
    • Perhatikan, maksimal 2 unit perangkat per orang yang dapat didaftarkan.
  3. Dapatkan QR Code
    • Setelah mengisi formulir elektronik, kamu akan mendapatkan QR Code sebagai bukti pendaftaran. Simpan QR Code ini dengan baik!
  4. Serahkan QR Code ke Petugas Bea Cukai di Bandara
    • Setibanya di Indonesia, serahkan QR Code, paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas lainnya kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
  5. Proses Registrasi Selesai
    • Jika harga perangkat di bawah USD 500, registrasi IMEI akan langsung selesai.
    • Jika harga perangkat lebih dari USD 500, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  6. Pemeriksaan Lebih Lanjut (Jika Diperlukan)
    • Untuk perangkat yang harganya lebih dari USD 500, kamu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
    • Pembayaran bea masuk dan pajak impor bisa dilakukan langsung di bandara sesuai prosedur yang ditentukan oleh petugas Bea Cukai.
    • Setelah pembayaran, proses registrasi akan selesai dan perangkatmu akan terdaftar.

 

Mudah kan? Jadi, jangan khawatir membawa pulang perangkat, terutama ponsel yang dibeli di luar negeri. Daftarkan IMEI perangkatmu, ikuti prosedurnya, dan pastikan perangkatmu siap digunakan di Indonesia! 🚀

en_USEN_US